BONDOWOSO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Kedua tersangka itu merupakan mantan Plt Direktur PT Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42), yang merupakan warga Kabupaten Jember, dan Yusriadi (41), warga Kabupaten Bondowoso selaku pemasok kopi.
Dalam jumpa persnya, Kepala Kejari Bondowoso mengungkapkan, bahwa kedua tersangka itu bersama-sama memberikan kesempatan terhadap tersangka berinisial RH, yang sudah ditetapkan tersangka.
“Kedua tersangka yang kini kita tetapkan turut serta membantu dan memberi kesempatan pada RH, untuk melakukan korupsi di PT Bogem,” ungkap Asis Widarto, Kamis (22/04/2021).
Asis menjelaskan, penetapan 2 orang tersangka itu setelah dilakukan persidangan terhadap terdakwa RH, berdasarkan surat perintah penydidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.
“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah kepada 2 orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp 400 juta,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, penetapan para tersangka berdasarkan pasal 55 KUHP, dan kini para tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.
Penulis: Totok
Editor: Heri