Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Kasus korupsi jalan hotmik sepanjang Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, menyeret MZ, Kepala Seksi (Kasi) pembangunan jalan PU Bina Marga Sumenep, sebagai tersangka.
MZ dinilai tersangkut kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran senilai Rp 883 juta yang dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013.
Penetapan tersangka itu, dilakukan pada Rabu (20/7/2016) siang, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali. Bahkan, tersangka langsung ditahan ke rumah tahanan negara (rutan) kelas IIb Sumenep,di jelaskan oleh Kepala Kejari.
“Tersangka sekarang menjabat sebagai Kasi Pembangunan Jalan di lingkungan PU Bina Marga, keterlibatannya sebagai Ketua panitia penerima barang”
Tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam dengan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan kita mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wib. Tersangka sudah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi, namun karena kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, maka langsung dilakukan penahanan”
Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan tiga tersangka lain dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, inisial SA (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, kemudian konsultan pengawas proyek, IH (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, atas nama pengelola CV Sentrum Konsulindo Surabaya. Dan tersangka IW, mantan Kabid di PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.