TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Mencuatnya kasus dugaan korupsi dan dugaan mark up Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi berawal dari masuknya Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.
Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH mengatakan, terkait laporan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dan diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug). Masih dalam proses pembentukan tim, dan keterbatasannya anggota personil dari Kejari.
“Kita menunggu pembentukan tim pemeriksa, karena keterbatasan anggota personil dari Kejari berdasarkan terbitnya Sprintug,” terang Bambang Harmoko, SH, MH saat di konfirmasi di ruangannya, Senin (30/05/2022).
Ia menjelaskan, untuk pemanggilan dari pihak terlapor, pihak Kejari Tanjung Jabung Timur belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut, karena masih menunggu terbentuknya tim, namun pihak kejari berjanji akan tetap melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Sprintug ini berdasar SOP, namun terkait terlapor tetap kami surati pemanggilan termasuk pihak terkait, untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan data terlebih dahulu,” tutupnya.
Penulis: Wahyu Firdaus
Editor: Heri