SBB, SOROTPUBLIK.COM – Kasus Penganiayaan Martinus Lesy oleh Penjabat Desa Nuniali bersama anak dan ponakannya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Taniwel Polres Seram Bagian Barat.
Penganiayaan yang berbuntut panjang sampai di Polsek Taniwel tersebut disebabkan karena pemukulan terhadap Martinus Lesy oleh oknum pejabat, anak dan ponakannya dikarenakan korban mempertayakan kapan pertemuan pembahasan mengenai data atau verifikasi BLT-DD di desa setempat.
Informasi yang dihimpun sorotpublik.com, permohonan pencabutan tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan ke Polsek Taniwel ditanda tangani oleh Martinus Lesy selaku korban penganiayaan.
Surat tersebut diajukan kepada Polsek Taniwel pada tanggal 17 Juli 2020, dengan meminta agar pihak Polsek Taniwel menghentikan permasalahan antara dirinya bersama penjabat Desa Nuniali Demianus Nauwe.
Dalam surat itu disebutkan, Martinus Lessy datangi kepolsek seraya memohon kiranya permasalahan yang dilaporkan ke Polsek taniwel terhadap dirinya yang telah dilakukan oleh terlapor Demianus Nauwe alias Emi cs, mohon kiranya dapat menghentikan permasalahan tersebut.
Dalam surat permohonan dituliskan, “Sehubungan dengan perihal surat diatas, Martinus Lesy datang kehadapan Kapolsek seraya memohon kiranya permasalahan yang di laporkan, menyangkut kasus kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan terhadap dirinya yang telah dilakukan oleh terlapor demianus nauwe alias emi cs, mohon kiranya bapak dapat menghentikan permasalahan tersebut”.
Adapun alasan mengapa sampai dicabutmasalah tersebut yakni, terlapor Demianus Nauwe, cs (Mario Nauwe alias Rio dan Patriko Endriko Kuhurima alias Riko) sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap dirinya dan keluarganya maupun orang lain.
“Selanjutnya, terlapor Demianus Nauwe, cs (Mario Nauwe alias Rio dan Patriko Endriko Kuhurima alias Riko) sudah sepakat secara damai dengan dirinya keluarganya untuk masing-masing menyelesaikan masalah ini secara adat istiadat dan secara kekeluargaan,” sambungnya
Kapolsek Taniwel Ipda.E.M. Masbaitubun kepada sorotpublik.com, membenarkan adanya permohonan pencabutan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Penjabat desa Nunuali terhadap Martinus. Lesy, yang dilaporkan pihak keluarga korban berapa waktu lalu.
“Keluarga korban yang mencabut tindak pidana itu sendiri, dan masalah antara korban Martinus Lesy dan pelaku dalam hal ini penjabat Desa Nuniali Demianus Nauwe telah selesai secara kekeluargaan,” tutup Masbaitubun.
Penulis: Fitrah
Editir: Heri