Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Menjelang lebaran 2016, para karyawan yang bekerja di perusahaan kecil hingga besar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib menagih tunjangan hari raya (THR).
Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, menjelaskan, sesuai peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya.
“Dalam aturan itu ada perubahan sistem pemberian THR bagi karyawan. Kalau sebelumnya karyawan baru bisa mendapatkan THR jika bekerja minimal 3 bulan. Tapi sekarang walau baru satu bulan kerja, tapi wajib peroleh THR,” tegasnya.
Ia menuturkan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawannya. “THR itu sifatnya wajib diberikan. Dan karyawan harus menagih kalau belum dibayar,” tandasnya.
Dikabupaten Sumenep terdapat 565 perusahaan, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil.
“Kami sudah sebar Surat Edaran pemberian THR. Paling lambat pencairannya satu minggu sebelum lebaran,” tukasnya.
Ia mengaku Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka pihaknya akan melaporkan ke bagian kepengawasan agar diberi sanksi.
“Sebelum lebaran kita akan pantau ke semua perusahaan di Sumenep. Kalau ada yang tidak memberikan THR, kita akan laporkan ke bagian pengawasan,” pungkasnya.