SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjaring razia Sabtu 02 Mei 2020 malam ditahan 1×24 jam dan bisa terancam pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Mereka ditahan, selain untuk menjalani pemeriksaan rapid test dan menunggu hasilnya keluar, juga untuk menjalani interograsi oleh polisi yang memakai alat pelindung diri lengkap,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, selaku Kapolda Jatim.
Kapolda Jatim menjelaskan, ada 171 orang yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari (jam malam) terkait PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, dan wilayah Surabaya terbanyak dengan temuan 82 orang.
“Mereka yang di Surabaya dianggap tidak menghiraukan physical distancing dan masih melakukan aktivitas bergerombol di malam hari baik di kawasan Terminal Manukan dan Jalan Undaan Wetan,” jelasnya.
Irjen Pol Luki Hermawan saat berkunjung di Mapolrestabes Surabaya menegaskan, ini adalah contoh penerapan masa teguran dan tindakan PSBB di tiga wilayah. Sanksi tegas benar-benar akan ditempuh.
“Kami melakukan aturan dan SOP. Rekan-rekan yang terjaring razia ini akan kami lakukan penahanan 1 kali 24 jam, dan sudah disiapkan makan sahur dari Pemprov Jatim,” tegasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga akan memproses pemidanaan para pelanggar PSBB sesuai dengan undang-undang yang sudah berlaku dan sudah disampaikan selama masa imbauan dan teguran.
“Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan kami akan kenakan pasal 93 Undang-Undang Karantina dan pasal 216 KUHP. Itu satu tahun (penjara). Kami akan proses itu,” ujarnya.
Kapolda Jawa Timur meyakinkan, bahwa penerapan pidana tersebut bisa dilakukan di tiga wilayah pelaksana PSBB di Jatim, karena sebelumnya sudah ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang menerapkan.
Penulis: Redho
Editor: Heri