Jerat Narkoba, Pemuda dan Kakek-kakek di Sumenep Ini Lebaran Qurban di balik Jeruji

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

Dua tersangka narkoba, AMT (19) dan S (67) saat diamankan polisi. (Foto Ist/SorotPublik)

Penulis: Mi
Editor: Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Akibat jerat narkoba, seorang pemuda dan kakek-kakek di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berlebaran Qurban atau Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi.

Pemuda berinisial AMT (19), warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten itu, diringkus Satreskoba Polres Sumenep pada Kamis malam (08/08/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.

Sedangkan kakek berinisial S (67) yang menjual barang haram itu kepada AMT, ditangkap petugas di jalan kampung dekat rumahnya, di Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

“Tersangka AMT ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (09/08/2019) kemarin.

Penangkapan terhadap AMT, kata Widi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan, informasi itu benar adanya. Polisi mendapati tersangka AT melintas di depan warung pinggir Jalan Raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, dan langsung melakukan penangkapan,” tutur AKP Widiarti.

Dari tangan AMT, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 0,62 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial S.

“Penangkapan terhadap S itu setelah tersangka AMT yang diringkus sebelumnya, bernyanyi kepada petugas kalau sabu miliknya hasil membeli S,” ujar AKP Widiarti.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang petugas ke Polres Sumenep. Keduanya, kemarin menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB