Penulis : fred
PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Seorang pelaku jambret handphone (HP) Nasor (39), asal Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya keok usai duel dengan korbannya yang masih berusia 20 tahun.
AIPDA Purwo menuturkan, Pelaku saat menjalankan aksinya dengan modus membuntuti dan memepet sang korban, setelah sang korban dalam kondisi terjept, barulah sang pelaku langsung mengambil paksa hendphon korban.
“Pelaku Nasor ini menjambret sebuah HP milik Iqbal Kholibi, dengan modus membuntuti dan memepet korban. Setelah korban dalam kondisi terjepit, pelaku langsung mengambil paksa HP korban,” tutur Penyedik Polsek Purwosari, Minggu (15/10).
Sang pelaku Jamret Hendphon tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwosari, dan di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.