MESUJI, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Polres Kabupaten Mesuji, Lampung pada tanggal 03 Desember 2021 ringkus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa di wilayah setempat.
Kapolres Mesuji melalui Iptu Fajrian Rizki, selaku Kasat Reskrim mengatakan, para pelaku diringkus sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Pelaku berinisial ZAF (52), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dan RH (47), Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ungkapnya.
Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam berplat nomer B 1834 TR, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), 2 buah handphone, 1 buah android dan 1 buah handphone Cumplung (non android).
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Ardi
Editor: Heri