PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur segera panggil perangkat Desa Nyalabu Laok berinisial HR, yang diduga merangkap jabatan bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Sampang.
“Saya sudah meminta berkas HR kepihak Kepala Desa Nyalabu Laok, seperti SK pengangkatan termasuk SK pengunduran diri HR, namun pihak Kepala Desa Nyalabu Laok terkesan menutupi hingga sampai saat ini,” ungkap Imam Ansory, selaku Kepala Inspektorat Pamekasan.
Ia menjelaskan, pihak Inspektorat Kabupaten Pamekasan akan menginvestigasi ke Desa Nyalabuh Laok berkaitan dugaan double job perangkat desa setempat dengan mengajak pihak kecamatan.
“Kami akan mengumpulkan data dan informasi terkait HR yang double job, seperti dokumen gaji, kontrak kerja, serta bukti lainnya dari Desa dan SDN yang bersangkutan,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, HR diduga menerima penghasilan dari dua (2) sumber keuangan Negara, yakni sebagai Guru SDN Rongdelem, Kabupaten Sampang yang mempunyai NUPTK: 9744761662200022 dan SIMPKB: 201502383810 sekaligus menjadi perangkat Desa Nyalabu Laok.
Penulis : Ansori Kancil
Editor : Heri

















