Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – 2016 ini Pemkab Sumenep bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, akibat lalai dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sebanyak 50 ASN dijatuhi sangsi, termasuk 7 orang diantaranya dipecat.
Inspektur Kantor Inspektorat Sumenep, Moh Idris menyatakan, sebelum dipecat ASN tesebut dipanggil untuk diperiksa inspektorat, namun ada sebagian yang justru tidak hadir.
“Pihaknya melakukan tindakan tegas, apabila masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak mampu memberikan pembinaan terhadap anak buahnya. Namun jika masih bisa dibina di SKPD yang bersangkutan, maka akan dipasrahkan pada SKPD,” Ujarnya. Kamis (29/12/16).
Tujuh ASN yang diberhentikan kata Moh. Idris karena kesalahannya sangat fatal dan melanggar undang-undang termasuk diantaranya mendapat sangsi pidana, sehingga tidak bisa ditoleransi lagi dan harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Yang dicopot dari jabatannya itu terbanyak berasal dari Dinas pendidikan dan Dinas kesehatan, selebihnya ada juga yang dari pegawai kecamatan,” Katanya menjelaskan.
Moh Idris berharap, agar para SKPD terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya jika ditemukan ada anak buahnya yang melanggar.