Penulis : Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memvonis hukuman mati terdakwa Beni atas kasus pembunuhan mantan istri dan kedua mertuanya di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Sidang dengan agenda putusan itu dibacakan oleh ketua hakim Arlandi Triyogo, pada Selasa (07/06/2016) siang.
Terdakwa Beni didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua mertuanya, serta menganiaya keponakannya pada 22 Oktober 2015 lalu, dikarenakan keinginannya untuk rujuk tidak dipenuhi oleh sang istrinya.
Sehingga menyebabkan pertengkaran dan berujung pada pembantaian sadis di Jalan KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.