Sorotpublik.com – Bangkalan, Sesuai dengan surat edaran Bupati Bangkalan Nomor 420433.1072016. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melarang keras guru merokok di lingkungan sekolah.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Selain guru, larangan serupa berlaku bagi siswa dan tamu yang datang.
“Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, dari SD hingga SMA,” jelas Bambang Budi Mustika Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan, Jumat (25/03/2016).
Ia menambahkan, larangan merokok terhadap guru tersebut tidak kaku. Guru tetap boleh merokok, tapi tidak di ruangan terbuka, sebagaimana yang terjadi selama ini. Sedangkan bagi sekolah yang belum memiliki smoking area, guru diperkenankan merokok di ruangan tertutup lain.
“Merokok tetap boleh, tapi jangan diruangan terbuka, melainkan diruangan tertutup atau ada ruangan khusus untuk merokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar aturan tersebut tidak dilanggar, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ditugasi sebagai pengawas guru. Para pengurus OSIS bisa menegur bila ada guru yang merokok di sembarang tempat.
“Jika ada sekolah yang mengabaikan aturan ini, maka kami akan memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya,” pungkasnya. (Nm/Fin)