GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi
Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup
Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan
BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana
Inspektorat Segera Panggil Perangkat Desa Nyalabu Laok
Ketua KJJT Pamekasan Dukung Rencana Bupati
Bappeda Sumenep Gelar Musrembang RPJMD

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Senin, 30 Juni 2025 - 08:36 WIB

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:01 WIB

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:36 WIB

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Bersiap Membuka Poli Urologi

Kamis, 3 Jul 2025 - 10:17 WIB

BERITA TERKINI

Hosimah Diduga Lakukan Penganiyaan Kepada Menantunya

Selasa, 1 Jul 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Terkesan Tertutup

Senin, 30 Jun 2025 - 08:36 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi Tanpa Papan Informasi Jadi Sorotan

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:01 WIB

BERITA TERKINI

BPBD Sumenep Menyampaikan Himbauan Potensi Bencana

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:36 WIB