Ganti Rugi Aset Desa Tidak di Berikan, Karena Peraturan Baru

oleh

Penulis : Masroni

PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Jalan tol Pandaan-Malang merupakan paket jalan Tol Surabaya yang mengubungkan daerah selatan Jawa Timur, sampai saat ini masih menjadi polemik yang terkendalah peraturan baru.

Pasalnya jalan tol yang melalui Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belum mendapatkan ganti rugi aset.

“Uang yang nilainya kurang lebih 500juta itu tidak dapat di cairkan, karena ada undang-undang baru, namun pekerjaan tol pandaan-malang sudah mulai di kerjakan,” Pungkas, Trisno tri mulyo Kepala Desa pager, Jumat (27/01).

Kepala Desa Pager menuturkan, bahwa uang ganti rugi jalan tol tersebut apabilah cair, uang tersebut akan di pergunanakan untuk pembelian aset tanah baru.

“Iya kalok uang itu cair, akan saya pergunakan untuk pembelian aset desa yang baru,” Ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.