GAKI: Sumenep Ladang Korupsi, Hukum Jalan di Tempat

Minggu, 10 September 2017 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess/Heri

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COMBerbicara Sumenep tidak akan ada habisnya. Kabupaten yang berada diujung timur Pulau Madura ini potensi alamnya sangat kaya, singkat kata Kabupaten yang memiliki julukan Kota Sumekar ini paling kaya bila dibandingkan dengan tiga kabupaten lainnya di Madura.

Namun siapa sangka persoalan didalamnya juga sangat komplek, sehingga butuh penanganan serius dari pemerintah setempat, yakni pemerintah daerah (Pemda) di semua aspek persoalan yang ada. Misal seperti persoalan korupsi yang saat ini Booming dan marak terjadi di berbagai Kabupaten lainnya.

Untuk persoalan maraknya kasus korupsi dan tidak jelasnya penanganan kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI).

Ketua LSM GAKI Sumenep, Ahmad Farid Azziyadi menyatakan, untuk di Sumenep dari dulu sampai sekarang penyelesaian kasus korupsinya terkesan selalu jalan ditempat. Kejari hanya menerima laporan saja dari masyarakat dan hasil laporannya tidak jelas.

“Itu dari semua kasus yang terjadi, sifatnya formalitas habis dilaporkan kasusnya hilang ditengah jalan dan itu terjadi sampai sekarang,” katanya, Minggu (10/09).

Menurutnya, bila ditarik ke tahun sekarang, praktek korupsi sebenarnya semakin nyata, pelakunya bukan lagi pejabat yang ada di Kota, sebaliknya pelakunya sudah bergeser ke Perdesaan.

“Kenapa demikian, karena besarnya anggaran yang digelontorkan ke Desa oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dana program Dana Desa (DD) merupakan lahan empuk bagi para oknum untuk disalahgunakan.”paparnya menjelaskan.

Padahal lanjut Farid panggilan akrabnya, untuk persoalan penggunaan anggaran di Desa Undang- undangnya sudah jelas yakni UU No.6 Tahun 2014. Artinya bila aturan itu dilaksanakan maka makmurlah desa, sebaliknya bila tidak maka akan menjadi petaka.

Melihat hal yang demikian, kata Farid melanjutkan, makanya lembaganya saat ini fokus kepada tiga pokok permasalahan korupsi diantaranya lady’s korupsi di Pemerintahan Desa, Pokmas dan DAK.

“Untuk korupsinya pelaporanya akan langsung dilaporkan ke Kejari tanpa kenal kompromi, makanya kami minta kepada Kejari Sumenep yang baru agar pro aktif mengkawal kasus korupsi,” katanya menegaskan.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 November 2024 - 13:06 WIB

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB