SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang menyoalkan hakim dan jaksa satu kota mungkinkan terjadi conflict of interest apalagi dalam Yurisdiksi, yaitu sama-sama bertugas di kabupaten setempat.
Secara lantang Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM mengatakan, hakim dan jaksa secara aturan (Code of Conduct) tidak boleh bertugas di satu wilayah yurisdiksi.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 157 ayat (1) dinyatakan seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera,” terangnya, Minggu (01/08/2021).
Aziz, sapaan biasanya menjelaskan, seperti yang terjadi pada Budi Darmawan, yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, dan ia mempunyai seorang istrinya berinisal (S), sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Eksistensi profesi Jaksa dan Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, jika keduanya sebagai suami istri dan bertugas pada satu wilayah hukum yang sama,” jelasnya.
Budi Darmawan, di tempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya mengaku kalau istrinya bekerja sebagai Hakim di PN Kabupaten Sampang.
“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, toh profesi Hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan Jaksa ada pada eksekutif. Apalagi istri saya hanya sebagai Hakim yunior,” terangnya.
Penulis: Is
Editor: Heri