FGD; Jaksa dan Hakim Satu Kota Mungkinkan Terjadi Conflict of Interest

Minggu, 1 Agustus 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang menyoalkan hakim dan jaksa satu kota mungkinkan terjadi conflict of interest apalagi dalam Yurisdiksi, yaitu sama-sama bertugas di kabupaten setempat.

Secara lantang Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM mengatakan, hakim dan jaksa secara aturan (Code of Conduct) tidak boleh bertugas di satu wilayah yurisdiksi.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 157 ayat (1) dinyatakan seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera,” terangnya, Minggu (01/08/2021).

Aziz, sapaan biasanya menjelaskan, seperti yang terjadi pada Budi Darmawan, yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, dan ia mempunyai seorang istrinya berinisal (S), sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Eksistensi profesi Jaksa dan Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, jika keduanya sebagai suami istri dan bertugas pada satu wilayah hukum yang sama,” jelasnya.

Budi Darmawan, di tempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya mengaku kalau istrinya bekerja sebagai Hakim di PN Kabupaten Sampang.

“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, toh profesi Hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan Jaksa ada pada eksekutif. Apalagi istri saya hanya sebagai Hakim yunior,” terangnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Ma’ati Menjadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal
Proyek Rabat Beton di Desa Lalangon Jadi Sorotan
Rabat Beton di Desa Lalangon Mulai Mengalami Kerusakan
Bupati Sumenep Segera Selesaikan Permasalahan Listrik
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik
Dinkes P2KB Sumenep Prioritas Pelayanan Kesehatan Gratis
Sejumlah Kepala Desa Dipanggil Kejari Sumenep
BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:47 WIB

Ma’ati Menjadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal

Kamis, 17 April 2025 - 10:45 WIB

Proyek Rabat Beton di Desa Lalangon Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 09:18 WIB

Rabat Beton di Desa Lalangon Mulai Mengalami Kerusakan

Senin, 14 April 2025 - 12:16 WIB

Bupati Sumenep Segera Selesaikan Permasalahan Listrik

Jumat, 11 April 2025 - 09:31 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Ma’ati Menjadi Korban Hipnotis Orang Tak Dikenal

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:47 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Rabat Beton di Desa Lalangon Jadi Sorotan

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:45 WIB

BERITA TERKINI

Rabat Beton di Desa Lalangon Mulai Mengalami Kerusakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:18 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Segera Selesaikan Permasalahan Listrik

Senin, 14 Apr 2025 - 12:16 WIB

ADVERTORIAL

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Ciptakan Pelayanan Terbaik

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:31 WIB