Fauzen Terancam Pidana Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 8 Agustus 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang/Sit

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMSetelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Fauzen Kades Candi Burung,  Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, Kades Candi Burung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kades Candi Burung resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 106 juta,” Kata AKBP Nowo Hadi Nugroho, Selasa (08/08).

Lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar, kasus yang sudah lama bergulir itu pihak Polres Pamekasan belum bisa  menetapkan tersangka. Namun setelah hasil audit keluar, anggotanya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian menetapkan Fauzen, Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Atas kasus ini, Polres Pamekasan menyita beberapa barang bukti diantaranya, pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

Selain itu, beberapa bukti lain yang berhasil disita petugas adalah surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1.

Berita Terkait

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi
MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025
Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah
Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan
Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan
2 Maling Diringkus Polisi Pamekasan
Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan
Ali Wehdi dan Sulimah Divonis 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:00 WIB

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:04 WIB

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:33 WIB

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:18 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:04 WIB

Kasus BOK di Beberapa Puskesmas Jadi Sorotan

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

H. Hairul Anwar Soroti Kinerja Inspektorat Sumenep

Kamis, 12 Jun 2025 - 11:41 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pengurus Pondok Pesantren Diringkus Polisi

Rabu, 11 Jun 2025 - 15:00 WIB

BERITA TERKINI

MBGC SMAN 2 Sumenep Meriahkan Pawai Idul Adha 2025

Rabu, 11 Jun 2025 - 08:04 WIB

ADVERTORIAL

Wakil Bupati Sumenep Hadiri Festival Hadrah

Selasa, 10 Jun 2025 - 22:33 WIB

HUKUM

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan

Selasa, 10 Jun 2025 - 11:18 WIB