Fauzen Terancam Pidana Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 8 Agustus 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang/Sit

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMSetelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Fauzen Kades Candi Burung,  Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, Kades Candi Burung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kades Candi Burung resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 106 juta,” Kata AKBP Nowo Hadi Nugroho, Selasa (08/08).

Lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar, kasus yang sudah lama bergulir itu pihak Polres Pamekasan belum bisa  menetapkan tersangka. Namun setelah hasil audit keluar, anggotanya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian menetapkan Fauzen, Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Atas kasus ini, Polres Pamekasan menyita beberapa barang bukti diantaranya, pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

Selain itu, beberapa bukti lain yang berhasil disita petugas adalah surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru
Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil
Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan
Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi
Sejumlah Masyarakat Gayam Dapatkan Hadiah Payung Dari Puskesmas
Puskesmas Arjasa Laksanakan Gerakan Aksi Bergizi
Kadis Kominfo Sumenep Menjenguk Wartawati Sakit Stroke

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Senin, 30 September 2024 - 13:08 WIB

Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru

Minggu, 29 September 2024 - 09:44 WIB

Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil

Sabtu, 28 September 2024 - 08:02 WIB

Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan

Jumat, 27 September 2024 - 13:45 WIB

Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as

Rabu, 2 Okt 2024 - 11:52 WIB

BERITA TERKINI

Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Segera Sangsi Oknum Guru

Senin, 30 Sep 2024 - 13:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Raas Buka Layanan USG Bagi Bumil

Minggu, 29 Sep 2024 - 09:44 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Saronggi Jelaskan Peningkatan Mutu Layanan

Sabtu, 28 Sep 2024 - 08:02 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda dan BKPSDM Sumenep Gelar Maulid Nabi

Jumat, 27 Sep 2024 - 13:45 WIB