Fauzen Terancam Pidana Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 8 Agustus 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang/Sit

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMSetelah dilakukan penangkapan dan penahanan, Fauzen Kades Candi Burung,  Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan Beras Miskin (Raskin) tahun 2016.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, Kades Candi Burung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kades Candi Burung resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 106 juta,” Kata AKBP Nowo Hadi Nugroho, Selasa (08/08).

Lantaran terkendala audit BPKP yang tidak kunjung keluar, kasus yang sudah lama bergulir itu pihak Polres Pamekasan belum bisa  menetapkan tersangka. Namun setelah hasil audit keluar, anggotanya langsung bergerak cepat memanggil dan memeriksa, kemudian menetapkan Fauzen, Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Atas kasus ini, Polres Pamekasan menyita beberapa barang bukti diantaranya, pedum raskin tahun 2016, juklak dan juknis raskin tahun 2016, SPA dan jadwal raskin mulai Januari hingga April 2016, surat dari menteri perekonomian, gubernur dan Bupati Pamekasan tentang pagu raskin 2016, surat Bupati Pamekasan tentang pelaksana tim raskin 2016 dan surat bupati tentang tim monitoring.

Selain itu, beberapa bukti lain yang berhasil disita petugas adalah surat tugas ketua satker raskin, DO, SPPB dan GD1K. SKA, BAST dan TTHP. Slip setor bank BRI, MBA-0 dan MBA-1 serta DPM-1.

Berita Terkait

Beberapa Media Soroti Bangunan RSUDM Yang Putus Kontrak
Pantai Slopeng Mulai Berbenah Menyambut Wisatawan
DWP SMAN 1 Kalianget Menberikan Santunan
Fafiliun RSUDMA Diduga Menjadi Titipan Oknum LSM
Puskesmas Pragaan Gelar Kegiatan di Warung Jember
Petani Kacang Mente di Sumenep Ketiban Rejeki Nomplok
Pernyataan Dirut RSUDMA Terkait Ortopedi Mengejutkan
Kritikan Terus Mengalir Terkait Pelayanan RSUDMA

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:42 WIB

Beberapa Media Soroti Bangunan RSUDM Yang Putus Kontrak

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:52 WIB

Pantai Slopeng Mulai Berbenah Menyambut Wisatawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:19 WIB

DWP SMAN 1 Kalianget Menberikan Santunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:08 WIB

Fafiliun RSUDMA Diduga Menjadi Titipan Oknum LSM

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:14 WIB

Petani Kacang Mente di Sumenep Ketiban Rejeki Nomplok

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Beberap Tempat Wisata di Dasuk Mulai Dilirik Wisatawan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:58 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Media Soroti Bangunan RSUDM Yang Putus Kontrak

Sabtu, 7 Mar 2026 - 07:42 WIB

ADVERTORIAL

Pantai Slopeng Mulai Berbenah Menyambut Wisatawan

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:52 WIB

BERITA TERKINI

DWP SMAN 1 Kalianget Menberikan Santunan

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:19 WIB

BERITA TERKINI

Fafiliun RSUDMA Diduga Menjadi Titipan Oknum LSM

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:08 WIB