JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Pencopotan Kapolsek Kembangan Jakarta Barat akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri mendapat sorotan dari Eksekutif ETOS Indonesia Institute.
Kapolsek Kembangan memaksakan diri menggelar resepsi pernikahan di tengah pemerintah sedang berusaha mengatasi penyebaran Virus Corona.
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan, ini merupakan pelanggaran keras yang seharusnya segera ditindak tegas oleh Kapolri. Bukan hanya Kapolsek selaku penyelenggara, tetapi juga Kapolres Jakarta Barat yang ikut hadir dalam acara tersebut.
“Ini sudah sebuah pelanggaran keras, harus ditindak dengan tegas, bukan hanya sanksi kepada Kapolseknya saja namun juga kepada pimpinan yang turut hadir,” ungkapnya, ketika ditemui di Kajati DKI Jakarta, Kamis (02/04/2020).
Menurut Iskandarsyah, hal ini sudah merupakan pelecehan terhadap Kapolri, maklumat Kapolri tentang peraturan itu dikeluarkan oleh Kapolri pada tanggal 19 Maret 2020, dimana pelaksanaan acara resepsi pernikahan tersebut pada 21 Maret 2020 lalu.
“Ini bentuk pelecehan yang dilakukan bawahan terhadap pimpinannya,” ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah menegaskan, dalam hal ini Kapolri mestinya bukan hanya mencopot, akan tetapi seharusnya memberhentikan dua orang ini dari Institusi Kepolisian. Ini merupakan preseden buruk bagi bangsa Indonesia, terutama Institusi POLRI.
“Saya baca di media-media hanya Kapolsek yang diberikan sanksi, buat saya itu tidak adil dan terkesan dibuat-buat. Dalam hal ini saya tidak berpihak kepada Kapolsek, tapi saya berdiri sebagai orang yang objectif melihat peristiwa ini,” tegas Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, kalau ini tidak dilakukan sama saja seperti melempar kotoran ke mukanya sendiri. Dimana-mana kegiatan yang melibatkan banyak orang dibubarkan, bahkan pernah ada yang viral seorang anggota Polisi memaki-maki pelaku pelaksanaan resepsi, ini ditonton jutaan orang se Indonesia.
Penulis: Bambang S
Editor: Heri