SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Empat pengedar narkoba diciduk Satreskoba Polres Sumenep di rumah tersangka A, yang berlokasi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Kabag Humas Polres Sumenep, penangkapan ke empat pengedar barang haram itu sekitar pukul 04.20 WIB, pada hari Rabu 29 Januari 2020.
“Dua tersangka berasal dari Kabupaten Pamekasan dan dua tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Sampang,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (30/01/2020).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menambahkan, dua tersangka asal Kabupaten Pamekasan berinisial MK dan AL, dan kedua tersangka merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
“Dua tersangka lainnya berinisial RH dan TR , yang berasal dari Kabupaten Sampang,” tambahnya.
Untuk menanggung perbuatannya, kini keempat tersangka diamankan di Unit Satreskoba Polres Sumenep dan masih menjalankan pemerikasaan penyedik, dan barang bukti yang diamankan sembilan poket/kantong platik klip kecil narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32 gram, 1,32 gram (berat keseluruhan 13,10 gram.
Penulis: Br
Editor: Heri