Penulis: Yuj/Heri
GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM – Empat orang pelaku pencuri spesialis penggilingan padi berhasil diamankan Sat reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Keempat pelaku harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan petugas, yakni Sukadi (57), dan Irkham Mahmudi(33), keduanya adalah warga Mayong , Jepara serta Sugeng Hariyanto(39), warga Welahan, Jepara. Satu orang pelaku lainnya, Bambang Darmanto (47), dilimpahkan ke Polres Kudus karena lokasi kejadian berada di wilayah Kudus.
Di hadapan polisi, Sukadi, mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya menemui tempat penggilingan padi yang sepi tanpa ada penjagaan. Untuk mempermudah mengangkut hasil curiannya itu, mereka menyewa sebuah mobil pick up dengan nomor polisi K 1932 RV.
“Kita langsung jalan saja, kalau menemui tempat penggilingan padi yang tidak ada yang jaga, langsung kita ekskusi,” ungkapnya, Jum’at (28/09/2018).
Menurut Sukadi, setiap anggota komplotannya bisa memperoleh bagian sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Untuk mengangkut hasil curiannya, membutuhkan waktu kira-kira satu jam.
“Sebelumnya saya kerja banguanan, ternyata setelah beraksi seperti ini lebih menjanjikan,” akunya.
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq di hadapan wartawan menjelaskan, keempat tersangka ditangkap saat akan menjalankan aksinya di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Penawangan, Grobogan, Rabu(26/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melawan petugas, keempatnya dilumpuhkan dengan timah panas.
“Ini merupakan spesialis penggilingan padi yang tak terjaga. Kerugian cukup besar karena menggunakan pick up untuk mengangkut. Keempatnya harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan,” jelasnya.
Bersama keempat tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi besar, linggis, palu, tampar dan sebuah mobil pick up. Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya tersebut dijual diluar kota.
“Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan aksinya di 9 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Grobogan. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Choiron.