Empat Pelaku Pencurian Penggilingan Padi Diringkus Polisi

Jumat, 28 September 2018 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku spesialis pencurian gudang padi

Pelaku spesialis pencurian gudang padi

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM Empat (4) pelaku pencuri spesialis penggilingan padi berhasil diamankan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Keempat pelaku harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan petugas, yakni Sukadi (57), dan Irkham Mahmudi(33), keduanya adalah warga Mayong , Jepara serta Sugeng Hariyanto(39), warga Welahan, Jepara. Satu orang pelaku lainnya, Bambang Darmanto (47), dilimpahkan ke Polres Kudus karena lokasi kejadian berada di wilayah Kudus.

Di hadapan polisi Sukadi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya menemui tempat penggilingan padi yang sepi tanpa ada penjagaan. Untuk mempermudah mengangkut hasil curiannya itu, mereka menyewa sebuah mobil pick up dengan nomor polisi K 1932 RV.

“Kita langsung jalan saja, kalau menemui tempat penggilingan padi yang tidak ada yang jaga, langsung kita ekskusi,” ungkapnya, Jum’at (28/09/2018).

Menurut Sukadi, setiap anggota komplotannya bisa memperoleh bagian sebesar  Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Untuk mengangkut hasil curiannya, membutuhkan waktu kira-kira satu jam.

“Sebelumnya saya  kerja banguanan, ternyata setelah beraksi seperti ini lebih menjanjikan,” akunya.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq di hadapan wartawan menjelaskan, keempat tersangka ditangkap saat akan menjalankan aksinya di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Penawangan, Grobogan, Rabu(26/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melawan petugas, keempatnya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Ini merupakan spesialis penggilingan padi yang tak terjaga. Kerugian cukup besar karena menggunakan pick up untuk mengangkut. Keempatnya harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan,” jelasnya.

Bersama keempat tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi besar, linggis, palu, tampar dan sebuah mobil pick up. Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya tersebut dijual diluar kota.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan aksinya di 9 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Grobogan. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Choiron.

Penulis : Idris

Editor : Heri

Berita Terkait

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:25 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan

Berita Terbaru

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB