Empat Pelaku Pencurian Penggilingan Padi Diringkus Polisi

Jumat, 28 September 2018 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku spesialis pencurian gudang padi

Pelaku spesialis pencurian gudang padi

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM Empat (4) pelaku pencuri spesialis penggilingan padi berhasil diamankan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Keempat pelaku harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan petugas, yakni Sukadi (57), dan Irkham Mahmudi(33), keduanya adalah warga Mayong , Jepara serta Sugeng Hariyanto(39), warga Welahan, Jepara. Satu orang pelaku lainnya, Bambang Darmanto (47), dilimpahkan ke Polres Kudus karena lokasi kejadian berada di wilayah Kudus.

Di hadapan polisi Sukadi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya menemui tempat penggilingan padi yang sepi tanpa ada penjagaan. Untuk mempermudah mengangkut hasil curiannya itu, mereka menyewa sebuah mobil pick up dengan nomor polisi K 1932 RV.

“Kita langsung jalan saja, kalau menemui tempat penggilingan padi yang tidak ada yang jaga, langsung kita ekskusi,” ungkapnya, Jum’at (28/09/2018).

Menurut Sukadi, setiap anggota komplotannya bisa memperoleh bagian sebesar  Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Untuk mengangkut hasil curiannya, membutuhkan waktu kira-kira satu jam.

“Sebelumnya saya  kerja banguanan, ternyata setelah beraksi seperti ini lebih menjanjikan,” akunya.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq di hadapan wartawan menjelaskan, keempat tersangka ditangkap saat akan menjalankan aksinya di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Penawangan, Grobogan, Rabu(26/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena melawan petugas, keempatnya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Ini merupakan spesialis penggilingan padi yang tak terjaga. Kerugian cukup besar karena menggunakan pick up untuk mengangkut. Keempatnya harus dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan,” jelasnya.

Bersama keempat tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi besar, linggis, palu, tampar dan sebuah mobil pick up. Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya tersebut dijual diluar kota.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah menjalankan aksinya di 9 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Grobogan. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Choiron.

Penulis : Idris

Editor : Heri

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB