SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Empat Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk dalam ketentuan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas DPMD Sumenep mengatakan, bahwa empat desa tersebut ada kepala desa yang berhenti, khususnya meninggal dunia dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Ketika masa jabatan yang berhenti itu lebih dari satu tahun, maka berlakulah ketentuan Pilkades antar waktu,” terang Moh. Ramli.
Empat desa yang masuk dalam aturan Pilkades Antar Waktu itu adalah Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Desa Pancor Kecamatan Gayam, dan Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong.
Ramli menambahkan, sebenarnya dua desa, tahapan Pilkades Antar Waktu sudah berjalan. Yakni Desa Penanggungan Kecamatan Guluk-guluk, Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten.
“Cuma harus dihentikan, karena berdasarkan amanat Permendagri, bahwa tahapan Pilkades dihentikan sampai selesainya pilkada serentak tanggal 9 Desember,” imbuhnya.
Pihaknya mengagendakan tetap dilanjutkan dan harus selesai setelah selesainya pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
“Kita agendakan dua desa itu bisa langsung dilantik di akhir tahun ini, termasuk info terakhir dari camat Nonggunong, bahwa Desa Nonggunong akan memproses Pilkades Antar Waktu,” sambungnya.
Pihaknya juga berharap, Desa Nonggunong, dan Desa Pancor bisa dibarengkan dengan dua desa yang sebelumnya sudah memproses.
Penulis: Rul
Editor: Heri