BURU, SOROTPUBLIK.COM – Eks lokasi PT. Prima Indo Persada (PIP) yang berlokasi di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Namlea, Kabupaten Buru, Maluku diduga digunakan sebagai pengolahan emas ilegal metode rendaman.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Indirwan M. Souwakil mengatakan, bahwa dilokasi stokfsil PT. PIP saat ini diduga telah terjadi pengolahan emas dari limbah sisa-sisa aktifitas penambangan emas tanpa ijin secara ilegal dan tanpa memiliki ijin.
“Kami secara lembaga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Pulau Buru, Polda Maluku, dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengolahan emas ilegal dan pencemaran lingkungan dilokasi eks PT. PIP,” ungkapnya, Rabu (08/06/2022).
Ia menjelaskan, eks PT. PIP telah ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya laporan polisi nomor LP/A/25/I/2019/Bareskrim tanggal 7 Januari 2019, dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara tidak benar, melakukan open dumping limba Sludge, Tailling limbah hasil penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal 103, pasal 104 jo pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita apresiasi terhadap Petugas Gabungan yang getol melakukan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa ijin dikawasan Gunung Botak, tapi yang jadi persoalan kenapa bisa aparat kecolongan aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Jalur H, eks PT.PIP. Padahal saat penertiban di Areal Anahoni pasti melewati jalur,” pungkasnya.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri