Penulis: Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sebuah terobosan baru pelayanan pembayaran denda tilang kendaraan bermotor telah hadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terobosan tersebut adalah program pelayanan e-Tilang Delivery yang diluncurkan oleh Wakil Bupati Achmad Fauzi di Kantor Pos Sumenep.
Program e-Tilang Delivery merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kantor Pos Sumenep. Dengan program tersebut, masyarakat jadi mudah untuk membayar denda tilang setelah putusan pengadilan.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi, SH, MH, mengatakan, pihaknya membuat terobosan pelayanan e-Tilang untuk menghindari menumpuknya masyarakat yang membayar biaya denda tilang di kantornya. Sebab, dalam satu hari saat pengambilan bukti tilang antriannya mencapai ribuan warga.
“Pelayanan e-Tilang Delivery tidak hanya sebatas melayani pembayaran denda tilang saja, melainkan juga masalah pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas, seperti SIM, STNK maupun BPKB kepada pemiliknya dilakukan oleh petugas Kantor Pos Sumenep,” ungkapnya, Selasa (09/04/2019).
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Sumenep, Aquedsa Habibi menjelaskan, proses pembayaran denda tilang melalui pelayanan e-Tilang bisa dilakukan masyarakat pelanggar Lalu Lintas (Lalin), setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep.
“Masyarakat bisa membayar denda tilang di Kantor Pos, manakala sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep untuk menentukan besarnya biaya tilang sesuai pelanggaran pasalnya,” terang dia.
Untuk mengetahui berapa biaya tilang dan pelanggaran pasal dari setiap pelanggaran lalu lintas, Habibi menyatakan bisa diakses melalui website Kantor Pos Sumenep. Sehingga, sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Sumenep, tentu belum ada data tentang biaya denda dan pasal seorang pelanggar lalu lintas.
“Jadi, Website Kantor Pos Sumenep memposting biaya tilang setelah Pengadilan memutuskan pelanggaran lalu lintasnya,” imbuhnya.
Tak ayal, terobosan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Wakil Bupati Achmad Fauzi saat peluncuran menyebut program e-Tilang Delivery merupakan bagian rangkaian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menyelesaikan denda tilang kendaraan bermotornya.
Sebab, jika selama ini masyarakat harus mendatangi Kantor Kejari Sumenep untuk melakukan pembayaran biaya tilang, kini tak perlu lagi. Masyarakat pelanggar lalin hanya tinggal melakukan pembayaran denda tilang di Kantor Pos terdekat di daerah masing-masing.
“Kami tentu mendukung program e-Tilang Delivery untuk membantu masyarakat menyelesaikan tilang kendaraan bermotornya, terutama yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep,” tegas Wabup Fauzi.
Tak hanya seremonial belaka, Wabup resmi meluncurkan pelayanan e-Tilang Delivery ditandai dengan pengujian pembayaran melalui program tersebut. Sehingga, ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan e-Tilang Delivery, supaya tidak merugi waktu dan biaya datang ke Kantor Kejari Sumenep hanya untuk membayar denda tilang.
“Semoga tahun selanjutnya ke dua lembaga itu melahirkan program baru yang tujuannya demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumenep,” pungkas suami Nia Kurnia itu.