BONDOWOSO, SOROTPUBLIK.COM – Dukun penggandaan uang yang berasal dari Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus polisi karena melakukan penipuan terhadap Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Reskrim Ipda Nurdin menjelaskan, bahwa modus penipuan penggandaan uang yang menimpa warga Pamekasan itu terjadi pada Februari 2022 lalu.
“Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda, dengan mengaku bisa merubah uang pecahan dua ribuan (Rp. 2000) menjadi seratus ribu (Rp. 100),” ungkapnya, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan, kemudian korban yang percaya dengan janji tersangka yang berinisial H, langsung menyediakan uang empat puluh juta rupiah (Rp. 40.000.000) dalam pecahan dua ribu rupiah (Rp. 2000), dan dimasukkan ke dalam dua koper besar merek Polo.
“Korban mengalami kerugian empat puluh enam juta (Rp. 46.000.000), dan dari laporan korban maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023 dengan pasal yang disangkakan 378 sub 372 KUH pidana ancaman hukuman empat (4) tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Ipul
Editor: Heri