Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.com – Seorang dukun berinisial AA (70) warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Mapolres Pamekasan lantaran diduga nekat mencabuli pasiennya dengan dalih bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
Korbannya adalah SH (41) warga Dusun Glagah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang hendak mengobati penyakit darah tinggi dan gula darah yang diderita sejak 4 tahun lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, dalam keterangan press releasenya mengungkapkan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka menawarkan jasa pengobatan kepada ibu korban, dan ibu korban menyetujui.
“Tersangka menawarkan jasanya bahwa dia bisa menyembuhkan segala penyakit. Jadi karena ibunya korban tertarik, dibawalah ke rumahnya untuk mengobati korban,” Ungkap Bambang, Selasa (6/12/2016).
Bambang menambahkan, tersangka bukan mengobati pasiennya, tersaka yang sudah lanjut usia tersebut justru menggeranyagi tubuh SH.
Apalagi saat kejadian orang tua korban tengah tidak ada di rumah karena mengambil sirih.
“Karena terjadi pencabulan, korban teriak, akhirnya orangnya lari dikejar sama orang tua dan warga, ditangkap dan diserahkan ke Polisi,” Imbuh Bambang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara dan mendekam di sel tahanan Polres Pamekasan.