Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Setelah diperiksa sekitar lima jam akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menetapkan tersangka Ikbal, Kades Guluk-guluk, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014. Kamis (15/09/2016).
Ikbal diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Kejari Sumenep. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan Ikbal Desa Guluk-Guluk sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep, mengatakan, penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.
“kami panggil saudara Ikbal sebagai saksi, setelah tim menemukan cukup bukti, maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” Kata Kejari menerangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
“Akan tetapi, bila terbukti melanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara,” Tegasnya.
Sekedar diketahui, Ikbal diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep, Kamis (15/09/2016) mulai Pukul 10.00 Wib, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Dalam hitungan jam pemeriksaan berlangsung selama lima jam lamanya.