Dua Perbup Ini Jadi Dasar BPPKAD Sumenep Gencar Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Senin, 8 Juli 2019 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbup Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2019. (Foto: Heri/SorotPublik)

Perbup Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2019. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa bulan ini gencar mengajak masyarakat agar bayar pajak.

Bukan sekadar ajakan, hal tersebut dilakukan instansi pemerintah yang mengurusi seputar pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah itu dengan dasar hukum yang jelas.

Plt Kepala BPPKAD Sumenep, H. Imam Sukandi melalui Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian, Mohammad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada dua Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara penagihan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pertama, yaitu Perbup Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kedua, Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ungkap Ramadhan, Senin (08/07/2019).

Dengan adanya dua Perbup Nomor 15, penerbitan dan penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan.

Sementara dengan Perbup Nomor 16, Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diklasifikasi dan ditetapkan.

“Dengan adanya dua Perbup itu penetapan NJOP hingga penerbitan dan penyampaian tagihan PBB sudah selesai. Sehingga, kami sekarang mengajak masyarakat untuk membayarnya (pajak, red),” pungkas Ramadhan.

Berita Terkait

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK
Inspektorat Diminta Turun Terkait Aspal Mengelupas

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Sabtu, 15 November 2025 - 08:35 WIB

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Jumat, 14 November 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB

BERITA TERKINI

Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan

Sabtu, 15 Nov 2025 - 08:35 WIB

ADVERTORIAL

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 15:57 WIB