Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Menjelang lebaran 1438 HIjriyah hanya 2 orang yang merupakan narapidana korupsi dari 99 narapidana di Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran.
Kepala Rutan Kabupaten Sumenep Ketut Akbar mengatakan, sebenarnya ada empat orang yang terlibat kasus korupsi tapi hanya mengusulkan dua orang napi karena yang dua orang lainnya proses hukumnya masih belum selesai.
“Dua narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran itu salah satunya kasus raskin yakni salah satu kepala desa Kecamatan Guluk-guluk” katanya, Jum’at (16/06).
Yang diusulkan remisi lebaran lanjut Ketut adalah napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, di Rutan Klas II B Kabupaten Sumenep terdapat 106 orang narapidana dan 113 orang tahanan, total sebanyak 219 orang. Usulan remisi khusus lebaran ini dilakukan secara online ke Kemenkum dan HAM.
“Untuk remisi kami yang punya hak, karena yang mengetahui langsung prilaku di tahanan adalah kami,” tukasnya.