Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang korban yang menjadi korban perampasan dept collector atau perusahaan leasing kendaraan bermotor mendatangi Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at 29 Desember 2017.
Kedua korban perusahan leasing itu, melaporkan kasus pengambilan atau perampasan sepeda motornya yang di lalukan oleh pihak FIF Kamis siang kemarin 28 Desember 2017.
“Hari ini baru kami berdua yang melakukan laporan atas perampasan sepeda motor itu,” kata Andi, Jum at (29/12).
Menurut Andi, sepeda motornya diambil oleh pihak perusahaan FIF itu dirumahnya yang mendapat pengawalan kepolisian, padahal ia pada saat itu akan membayar terkait tunggakannya. Namun pihak perusahaan FIF itu tetap membawa sepeda motornya.
“Nunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayari namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF,” ucapanya menerangkan.
Sementara itu, salah satu korban perampasan motor lainnya Winda (28), asal Desa Paberrasan Kota mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh dept collector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya sedang bekerja nyales.
“Saya menggadaikan BPKB mas dan masih kurang lima kali bayaran, setiap bulannya Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor yang diambil,” terangnya.