DPRD Sumenep Lantik 1 Orang Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu

oleh

Penulis : Doess

SUMENEP , sorotpublik.com – DPRD Kabupaten Sumenep,Madura Jawa Timur, Senin (22/8/2016) melantik 1 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Saudari Nuriyana menggantikan almarhum H. Ahmadi Said dari Partai Persatuan Pembanguan (PPP).

Surat Keputusan (SK) PAW dibacakan oleh Sekretariat DPRD Moh. Mulki dan Pengambilan Sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma.

Moh. Mulki menyampaikan, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jawa Timur terkait pemberhentian serta pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut.

Peresmian pengangkatan Nuriyana ialah berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa timur, tertanggal 10 Agustus  2016 dengan nomor 171.435:011/2016          tentang pengangkatan PAW anggota DPRD, dan Nomor 171 434/011/2016 tentang pemberhentian Ahmadi Said.

Ketua DPRD Sumenep,  Herman Dali Kusuma dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih dan selamat bergabung kepada Nuriyana di dalam anggota kedewanan.

“Mari kita bersama-sama berjuang mengurus kepentingan rakyat dari kantor DPRD Sumenep ini,” Katanya.

Seperti diketahui, H Ahmadi Said, merupakan Poitisi dari PPP, di Komisi III DPRD Sumenep, akibat penyakit yang dideritanya beliau yang sudah menjadi Anggota dewan dua periode itu  meninggal dunia 3 januari 2016.

No More Posts Available.

No more pages to load.