Penulis : Doess/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Jum’at 15 September 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar Sidang Paripurna. Agenda sidang kali ini adalah jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi –fraksi bertempat di Graha Paripurna DPRD setempat.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa yang menjadi dasar dalam perubahan KUA dan PPAS perubahan dalam APBD 2017, adalah perubahan- perubahan penerimaan pendapat, khususnya dana transfer dan bantuan keuangan Provinsi.
“Pergeseran antar program atau usulan baru, adalah merupakan suatu yang biasa terjadi di birokrasi, terlebih adanya penggunaan Saldo Dana Silpa di tahun anggaran, sehingga itu semua perlu disampaikan secara seksama dan transparan,” kata Bupati menjelaskan.
Bupati menegaskan, pergeseran kegiatan diprioritaskan antara lain untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan oleh masyararakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, termasuk juga anggaran tak terduga untuk keperluan bencana alam.
“Anggaran pengentasan kemiskinan dan peningkatan pembangunan infrastruktur merupakan suatu yang wajib didahulukan,” paparnya.
Seperti biasa Sidang Paripurna dihadiri oleh seluruh kepal OPD Pemkab Sumenep. Sementara itu, dari 50 anggota DPRD Sumenep yang hadir hanya 27 orang.
“Dari 23 orang yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ini, sebagian cuti, ijin dan ada juga yang tanpa keterangan,” terang Humas DPRD Sumenep, Moh. Halim.