Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) memonitor dan mengevaluasi kedisiplinan guru dan Kepala Sekolah di SDN Goa-Goa II, Pulau Goa-Goa, Kecamatan Raas.
Disdik perlu mengecek kebenaran informasi terhadap laporan bahwa tenaga didik di Sekolah Negeri tersebut masuk dengan sistem sift atau bergiliran tiap dua minggu sekali, bahkan Kepala Sekolah jarang berada ditempat tugas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Abrari mengatakan, kasus indisipliner guru di Kepulauan sebenarnya bukan masalah baru, namun memang banyak keluhan dari masyarakat mengenai oknum guru nakal yang malas mengajar.
“Disdik semestinya melakukan pengecekan langsung misalnya dengan memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pendidikan Kecamatan kebenaran informasi guru dan Kasek SDN Goa-Goa II yang kompak malas bertugas,” katanya. Kamis (11/05).
Politisi asal PDI Perjuangan ini menegaskan, anak didik di semua wilayah termasuk Kepulauan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sehingga jika tenaga didik dengan status PNS di SDN Goa-Goa II itu mengajar dengan sistem giliran dapat dinilai mengabaikan amanat tersebut.
“Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus menindak tegas guru dan kasek SDN Goa-Goa II jika terbukti tidak disiplin mengajar, sebab mengaja dengan sistem sift dua minggu sekali sangat tidak dibenarkan,” pintahnya.