Penulis: Adam S/akiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Ketua Tim Pemekaran Buru Kaiely dan anggotanya melakukan pertemuan dengan DPRD di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Maluku, Senin (22/07/2019) kemarin. Pertemuan di gedung rakyat itu berlangsung pada pukul 11.00 WIT hingga pukul 01.15 WIT.
Dalam pertemuan yang lebih dua jam tersebut, DPRD Kabupaten Buru sangat merespon baik dan mendorong pemekaran Buru Kaiely agar cepat terealisasi karena proses pemekaran sudah sangat lama.
Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy, SH mengatakan, DPRD sangat mendukung dan mendorong pemekaran Buru Kaiely karena yang tergabung dalam tim pemekaran adalah orang-orang yang hebat dan mampu.
“Tentu ini tidak boleh bertahan begitu lama, dan hanya tinggal beberapa persyaratan saja,” ujar Tinggapy, saat ditemui sorotpublik.com di ruang kerjanya.
Pemerintah Daerah, kata dia, adalah bagian terpenting dari pemekaran. Dan sampai saat ini respon Pemerintah Daerah cukup baik dan sangat mendorong pemekaran Buru Kaiely.
“Maka dari itu, pemerintah dan DPRD Kabupaten Buru sama-sama bersinergi untuk menyelesaikan pemekaran ini,” tutur Tinggapy.
Ketua Tim Pemekaran Buru Kaiely, Dr. Djunaedi Rupelu, M.Si menyampaikan terima kasih kepada Bupati Buru, Ketua DPRD Buru dan seluruh tokoh pemuda yang mendorong percepatan proses pemekaran Buru Kaiely.
“Pertemuan tim pemekaran pertama diprakarsai oleh Pemerintah Daerah, yang melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, dan kepala desa, reaksi positif muncul dari semua kalangan,” ungkapnya.
Secara prinsip, lanjut Rupelu, mereka telah memberikan persetujuan terhadap hasil musyawarah desa yang dituangkan dalam sebuah format yang harus dikonsultasikan agar format itu mengikuti keseragaman.
“Selanjutnya kami, Tim Pemekaran dan pemerintah daerah juga akan melakukan rapat terbatas, kemudian bersama Tim Pansus DPRD lalu mencarikan format untuk mensinergikan seluruh potensi yang ada,” jelas Rupelu.
Pemerintah Pusat juga sudah melakukan koordinasi terkait persoalan pemekaran Buru Kaiely. Bahkan, Rupelu menyatakan pihaknya telah melakukan proses dokumentasi dari seluruh administrasi.
“Administrasi terakhir telah disampaikan. Di samping itu, Kabupaten Buru telah direkomendasi dari pemerintahan provinsi dan DPRD sebagai perlengkapan 13 otonom yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” terangnya.
“(Usulan itu) telah masuk di pemerintahan Otonomi Daerah Umum (OTDU) Depdagri di Jakarta, kemudian sambil menunggu pencabutan moratorium langkah percepatan pemekaran Buru Kaiely dilakukan,” imbuh Rupelu.