Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pembanguan Resto Wiraraja di Jalan Raya Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, luas areal bangunannya di temukan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Atas temuan itu, DPRD Pamekasan pada Jumat (19/05/2017) kemarin langsung menggelar rapat tertutup dengan pihak Pemerintah Kabupaten setempat lantaran pihaknya yakni Legeslativ dan Eksekutiv merasa telah dibohongi oleh Oknom Pengusaha. Pasalnya, dalam pertemuan tersebut pihak DPRD meminta Pemkab menarik IMB Resto Wiraraja karena luas areal pembangunnannya tidak sesuai dengan IMB.
“Luas pembangunannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dalam IMB itu bangunan hanya 800×80 meter, sementara di lapangan melebihi ukuran itu. Berarti ini kan parah,” Kata Andy Suprapto, Anggota Komisi I DPRD Pamekasan kepada media sorotpublik.com Sabtu (20/05).
Andy Suparto, Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, jika pihak pengembang usaha telah melanggar aturan perijinan yang sudah diberlakukan, maka Pemkab yang mengeluarkan izin tersebut harus mencabut kembali. Hal ini demi martabat Kabupaten Pamekasan kedepan.
“Sebab ini realitanya yang terjadi dilapangan bahwa faktanya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB_nya. Bisa jadi pihak pelaku usaha Resto itu telah membodohi pihak perijinan. Makanya kami meminta kepada Pemkab untuk tegas demi menjaga harkat dan martabat Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Andy Suparto menambahkan, dalam rapat itu berkesimpulan bahwa tim yang mengawasi pembangunan di pinggir pantai itu akan terus meningkatkan kajian, karena pada tanggal 7 April 2017 Pemkab telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengembang untuk pemberhentian aktifitas di Resto Wiraraja Jalan Raya Tlanakan Pamekasan.