Sorotpublik.com – Bangkalan, Reklame yang Tidak mengantongi injin resmi, dimimta untuk diturunkan, dinilai hal tersebut merugikanbterhadap pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Bagaimana mau meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kalau banyak reklame liar dibiarkan begitu saja,”kata Mahmudi sekretaris komisi A DPRD Bangkalan.
Ia menjelaskan, perusahaan apapun yang ingin memasang reklame itu tidak ada masalah. Namun, harus melalui prosedur perizinan yang telah ditentukan. Jangan sampai, kebiasaan memasang reklame tanpa izin cenderung dibiarkan.
“Terutama di masing-masing kecamatan. Nanti kami kontrol banyak reklame di pasar-pasar apa sudah berizin atau tidak. Kalau tidak, para camat saya intruksikan membongkar,”tegasnya.
Masih maraknya reklame ilegal sambung Mahmudi, karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Sehingga, pemilik reklame tidak sedikitpun merasa takut untuk memasang sekalipun tanpa izin operasional.
“Kedepan harus lebih tertib,” pungkasnya.