SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyebar konten bermuatan pornografi asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial QS, berhasil diringkus pihak Polres Sumenep.
Humas Polres Sumenep menuturkan, bahwa DPO itu melarikan diri sudah 1 tahun, dengan bukti laporan polisi LP/B/45/III/2022/SPKT/ Polres Sumenep/ POLDA Jawa Timur tanggal 07 Maret 2022.
“QS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak hari Kamis dan Jum’at tanggal 14 dan 15 Oktober 2021,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (13/10/2022).
AKP Widiarti menjelaskan, tersangka diringkus polisi sekitar pukul 12.00 WIB, dirumahnya yang berlokasi di Dusun Pasar Baru, RT/001 RW/003, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku QS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” tutupnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri