Dituduh Serobot Tanah PT SRI, Seorang Kakek Harus Ngos-ngosan Hadiri Sidang di PN Situbondo

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – H. Salman (89) alias pak Daim, terlihat ngos-ngosan saat menghadiri sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sebab selain memiliki gangguan kesehatan pada pernafasan, ia juga tidak bisa berjalan secara normal.

Berdasarkan laporan polisi pada 28 Oktober 2018, No LPB/552/X/SPKT, pria lanjut usia tersebut terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena dituduh telah menyerobot tanah milik PT. SRI seluas 12 hektar.

Namun, Marzuki (41) menyatakan dakwaan terhadap ayahnya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan tersebut sudah dimiliki oleh H. Salman sejak tahun 1995 dan belum pernah mengalihkan hak-nya.

“Siapa itu PT. SRI, saya tidak tahu. Dan apa dasarnya mereka menuduh bapak saya menyerobot lahannya? Padahal, surat-surat patok dan letter C semuanya lengkap ada di kami,” geram putra ketiga H. Salman tersebut, Selasa (11/12/2018).

H. Salman (89) dipapah putranya saat menghadiri sidang pidana di PN Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Lebih dari itu, Marzuki merasa kecewa atas tuduhan PT. SRI. Apalagi, dengan kondisi H. Salman yang sudah tidak memungkinkan dan memasuki usia lanjut.

“Bapak saya kan sudah tua, sesak nafas kalau jalan. Minta saja secara baik-baik kalau mau lahan, jangan langsung melaporkan bapak menyerobot seperti itu,” tandasnya.

Senada dengan Marzuki, Yudistira Nugroho sebagai Penasehat Hukum terdakwa berharap, tuntutan terhadap H. Salman dibebaskan Penuntut Umum (PU). Mengingat, dakwaan oleh PU sementara masih kabur, serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah kadaluarsa.

“Harapannya, keberatan kami dikabulkan dan sidang ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Memang, semua kewenangan ada di majelis hakim. Tetapi kalau melihat kondisi terdakwa, ini sangat memprihatinkan,” harap Yudistira.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB