Dituduh Serobot Tanah PT SRI, Seorang Kakek Harus Ngos-ngosan Hadiri Sidang di PN Situbondo

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – H. Salman (89) alias pak Daim, terlihat ngos-ngosan saat menghadiri sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sebab selain memiliki gangguan kesehatan pada pernafasan, ia juga tidak bisa berjalan secara normal.

Berdasarkan laporan polisi pada 28 Oktober 2018, No LPB/552/X/SPKT, pria lanjut usia tersebut terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena dituduh telah menyerobot tanah milik PT. SRI seluas 12 hektar.

Namun, Marzuki (41) menyatakan dakwaan terhadap ayahnya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan tersebut sudah dimiliki oleh H. Salman sejak tahun 1995 dan belum pernah mengalihkan hak-nya.

“Siapa itu PT. SRI, saya tidak tahu. Dan apa dasarnya mereka menuduh bapak saya menyerobot lahannya? Padahal, surat-surat patok dan letter C semuanya lengkap ada di kami,” geram putra ketiga H. Salman tersebut, Selasa (11/12/2018).

H. Salman (89) dipapah putranya saat menghadiri sidang pidana di PN Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Lebih dari itu, Marzuki merasa kecewa atas tuduhan PT. SRI. Apalagi, dengan kondisi H. Salman yang sudah tidak memungkinkan dan memasuki usia lanjut.

“Bapak saya kan sudah tua, sesak nafas kalau jalan. Minta saja secara baik-baik kalau mau lahan, jangan langsung melaporkan bapak menyerobot seperti itu,” tandasnya.

Senada dengan Marzuki, Yudistira Nugroho sebagai Penasehat Hukum terdakwa berharap, tuntutan terhadap H. Salman dibebaskan Penuntut Umum (PU). Mengingat, dakwaan oleh PU sementara masih kabur, serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah kadaluarsa.

“Harapannya, keberatan kami dikabulkan dan sidang ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Memang, semua kewenangan ada di majelis hakim. Tetapi kalau melihat kondisi terdakwa, ini sangat memprihatinkan,” harap Yudistira.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB