SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil meringkus 2 orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan barang haram itu hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial LK dan ZN,” ungkapnya, Selasa (19/10/2021) siang.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia, namun jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” tambahnya.
Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim memaparkan, barang tersebut dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak Bea Cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” pungkasnya.
Penulis: Jefri
Editor: Heri