Ditolak KPU, Pasangan Bakal Calon MAHAR Lapor ke Panwaslu

oleh

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada 2018 dari jalur Independen oleh KPU Pamekasan, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H.Marzuki dan Hariyanto Waluyo, (MAHAR), secara resmi melaporkan KPU ke PANWASLU Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen ini ditolak KPU, karena dianggap tidak bisa memenuhii 51.055,- KTP yang telah menjadi persyaratan dalam Pendaftaran jalur independen.

Padahal menurut Laili, LO dari pasangan Mahar mengaku Bahwa pihak Mahar sendiri telah menyetorkan KTP sebanyak 51.311,- melebihi batas persyaratan yang menjadi ketentuan peraturan.

“Kami resmi melaporkan KPU Pamekasan terkait tidak lolosnya mahar,” ujar Laili Kodriyana LO dari pasangan Mahar, Senin (04/12).

Laili juga menyayangkan, bahwa data dari pihak MAHAR pada waktu diserahkan ke KPU Pamekasan itu diletakkan di ruang terbuka. Sehingga, pihaknya menduga hal itu dimungkinkan siapa saja bisa masuk untuk mengurangi atau menghilangka datanya tersebut.

“Tentu saja kita curiga data kami ada yang hilang dong..!!!, sebab kami juga telah melaporkan sejak penyerahkan berkas pertama kali itu namun pihak kami tidak menerima tanda penyerahan berkas dari pihak KPU Pamekasan,” ungkapnya menjelaskan.

Laili menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menandatangani berita acara dari KPU Pamekasan itu, karena menurutnya itu tidak logis. Hal itu juga dikarenakan, bahwa pihaknya tidak di undang dalam rapat pleno KPU tersebut, namun tahu-tahunya pihaknya sudah dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran pencalonanannya dan harus menandatangani berita acara tersebut.

“Kami memang sengaja tidak menandatangani berita acara tersebut karena menurut kami itu tidak feer, sedangkan dari kami juga masih ada kotak data yang masih belum di hitung,” imbuhnya.

Sementara itu, Pihak Panwaslu Kabupaten Pamekasan saat dimintai keterangan oleh awak media, pihaknya membenarkan bahwa adanya gugatan sengketa terkait tidak lolosnya pasangan Mahar oleh KPU Pamekasan tersebut.

“Pasangan mahar secara resmi hari ini melaporkan KPU Pamekasan,” ujar Ach.Khairil Anwar devisi hukum dan penindakan pelanggaran panwaslu pamekasan.

Selain itu, Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah menerima semua persyaratan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mahar.

No More Posts Available.

No more pages to load.