Penulis: Heri/Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kata PBB sudah tak asing lagi dalam seputar pajak. Ia diketahui sebagai singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan yang pasti ditagih setiap tahun.
Namun, apakah Anda benar-benar mengerti apa sih ‘PBB’ itu? Atau sekadar bayar saja demi memenuhi kewajiban pada negara?
Entahlah. Yang jelas jika kita pahami, di dalam kata ‘PBB’ yang merupakan Pajak Bumi dan Bangunan terdapat dua kata kunci, yakni Bumi dan Bangunan.
Di dalam Bab I Ketentuan Umum Perbup Sumenep Nomor 15 dan 16 tahun 2019 dijelaskan, apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Bumi, dan sekaligus Bangunan.
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atau bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan,” kata Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep, Mohammad Ramadhan, Kamis (11/07/2019) kemarin.
Selanjutnya, yang dimaksud Bumi dalam Perbup tersebut, kata Ramadhan, yaitu adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut di Kabupaten Sumenep.
“Sedangkan Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut,” jelas Ramadan.
Menurut dia, pengetahuan tentang apa makna daripada PBB sesungguhnya itu penting. Harapannya, kata Ramadhan, agar jika kita memiliki hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam pengertian tersebut, semakin terdorong untuk taat bayar PBB.
“SPPT PBB P2 sudah kami sampaikan ke kecamatan dan desa. Diharapkan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pengendalian BPPKAD Sumenep itu.