Disnakertrans Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Tidak Beri THR

Kamis, 8 Juni 2017 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COMBerdasarkan data dari 565 Perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur belum sepenuhnya menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.

Akibatnya hal tersebut menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep. Pasalnya sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawannya terutama saat bekerja di bulan Ramadhan.

Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam menyatakan, apabila perusahaan selama tiga kali dikasih peringatan secara tertulis tidak mengindahkan, maka ijinnya akan dicabut oleh pemerintah.

“Hingga kini masih belum ada perusahaan yang ijinnya dicabut karena tidak memberikan gaji sesuai UMK,” katanya menerangkan. Kamis (08/06).

Kamarul Alam mengaku sudah mensosialisasikan besaran UMK 2017 kepada sejumlah perusahaan. Pada saat sosialisasi belum ada perusahaan yang mengaku tidak mampu memberikan upah sesuai UMK.

“Apabila waktu itu ada perusahaan yang ngaku tidak mampu, bisa ditangguhkan,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017, bahwa keputusan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2017 sebesar Rp 1.513.335.

Sedangkan UMK Sumenep mengalami kenaikan dari Rp. 1.398.000 pada 2016 lalu dan 2017 naik menjadi Rp. 1.513.335.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB