Sorotpublik.com – Sumenep, Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonsia sesuai dengan Peraturan Menteri Dala Negri Nomor 2 Tahun 2016, untuk tahun ini belum bisa diterapkan di Kabupaten Sumenep.
Imam Subakti Kabid Pelayanan Dukumentasi Kepemdudukan Disdukcapil Sumenep mengungkapkan, dari 60 Kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Sumenep tidak termasuk daerah yang tahun 2016 akan memberlakukan pembuatan KIA tersebut.
“Sumenep tidak termasuk didalamnya, jadi masih nunggu tahun depan, mungkin tahun 2017 sudah bisa direalisasikan di Sumenep, sementara kan masih di laksanakan di kapupaten/kota yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya, Minggu (06/03/2016).
Namun, disinggung mengenai tujuan dan manfaat pembuatan KIA tersebut, pihaknya menjelaskan, program itu merupakan bagian dari upaya penertiban data penduduk, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kebelakang dari sekarang masyarakat wajib memiliki kartu identitas, baik dewasa dan anak-anak, bahkan termasuk juga yang baru lahir,” pungkasnya. (Fin)