SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto mengatakan, bahwa dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya.
“Apabila profil kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila profil kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
“Pelaksanaan tugas utama guru dimaksud adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, mendidik, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan, serta melakukan pengembangan keprofesian
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan saat ini, dan sebentar lagi kita akan melaksanakan uji kompetensi guru seiring berakhirnya pelaksanaan program PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran),” sambungnya.
Maka diharapkan kepada Bpk/Ibu Kepala Sekolah dan Guru/Tim penilai PKG/PKB untuk mengikuti kegiatan ini dengan benar dan sungguh-sungguh agar tujuan tercapai.
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
“Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru dan digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan,” imbuhnya.
Penulis: Rul/Br
Editor: Heri