Penulis : Brewok/Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Para kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diharapkan bisa mematuhi petunjuk teknis (juknis) pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (bos) tahun 2016.
Pasalnya jika tidak mematuhi juknis maka seorang kepala sekolah akan mendapatkan batu sandungan.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Achmad Kadarisman mengatakan, jika seorang kepala sekolah tidak mau berurusan dengan pihak berwajib maka harus mengacu pada aturan yang ada utamanya penyaluran dana BOS. Senin (3/10/2016).
“Sekolah ketika membeli barang dan buku perlu dipilah lagi sebagai aset tetap,” Terang Kadarisman
Menurutnya, pertanggung jawaban sekolah di sumenep ke pemerintah insyaallah sudah bertanggung jawab penuh.
Bahkan, katanya, management punya wewenang untuk menangguhkan pencairan Bos manakalah pihak sekolah yang bersangkutan tidak memberikan laporan yang tepat per triwulan sesuai penggunaannya.
“Setelah laporan selesai berkordinasi dengan pihak Bank penyalur Bos agar dana Bos untuk sekolah dicairkan,” Paparnya.
Kadarisma juga mengemukakan, rujukan pembelian aset tetap sudah ada standart yang jelas dari pemerintah, bahwa, pembelian barang minimal 300 ribu dan pembelian buku 150 ribu itu masuk aset tetap sekolah.
Sementara di Kabupaten Sumenep sekolah yang menerima dana Bos sebanyak 582 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sekolah Luar Biasa (SLB) 42 SMPN dan 14 SMA/SMK.
Lembaga pendidikan tersebut wajib memberikan laporan untuk dilaksanakan pertanggung jawabannya. Selain kepemerintah Pusat , Provinsi juga wajib memberikan laporan penggunaannya ke pemeritah daerah.
“Bila tidak, maka akan dilakukan penangguhan pencairan dana Boss,” Pungkasnya.