SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Siti Aminah, selaku Direktur CV Aviliasi, warga Kelurahan Bangselok, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.
Kejari Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa Siti Aminah ditangkap diduga melakukan korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan hotmix yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp800 juta lebih.
“Terkait kasus pembangunan peningkatan jalan dari Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan,” ungkap Bambang Sutrisna, (10/05/2016).
Ia menjelaskan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Sumenep.
“Tersangka tadi pagi dipanggil sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah terdapat dua alat bukti,” jelas Kajari Sumenep.
Ia menambahkan, tersang ditahan setelah mejalani pemeriksaan di ruang Pidsus diduga proyek jalan hotmix yang ditanganinya tidak sesuai spek, khusunya ketebalan jalan.
“Penahanan pertama ini dilakukan 20 hari kedepan, dan apabilah masih dibutuhkan kita akan memperpanjang masa penahanannya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Brewok
Editor : Heri


















