Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Salimuddin warga Dusun Morasen, Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep, Madura Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku sodomi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah semua berkas lengkap akhirnya pelaku dilakukan penahanan.
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Dicky Andi Firmansyah menyatakan setelah dinyatakan P21 untuk selanjutnya berkas perkaran segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk eksekusi selanjutnya sebagai pembuktian.
Dijelaskan Dicky, pihaknya akan intens mengawal kasus sodomi ini, selain menimbulkan efek jera. Perilaku menyimpang ini sangat meresahkan masyarakat.
“Pihak kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari polres sumenep, setelah lengkap langsung dilakukan penahanan,” Terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa baju, kaos dan celana dalam (CD) milik enam korban sodomi itu. Kata Dicky menjelaskan. Rabu (28/9/16).
Pelaku dinilai melanggar pasal 81 ayat 2 jo 82 ayat 1 2013 ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal kurang lebih dibawah15 tahun.