BURU, SOROTPUBLIK.COM – Diduga tim seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buru, Maluku menggugurkan salah satu calon Paskibraka yang terpilih dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor: 426/11/Kep-Dispora/2022.
Kepala Dispora Kabupaten Buru saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya memastikan tidak ada pengguguran terhadap salah satu calon Paskibraka yang diduga dilakukan oleh oknum tim seleksi Paskibraka.
“Kemarin saya baru pulang dari Ambon, dan saya sudah panggil Kabid yang menangani masalah tersebut, mengapa sampai dikeluarkan padahal itu sudah di SK kan, saya sampaikan tidak boleh diganti karena sudah mengikuti tahapan seleksi sampai SK penetapan calon Paskibraka sudah saya tanda tangani berarti itu sudah oke,” ungkap Norman Hamzah, M.MPd, Sabtu (28/05/2022).
Norman Hamzah menegaskan, peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka hanya bisa diganti, apabila peserta Paskibraka mundur atau berhalangan.
“Bisa diganti kalau peserta sakit, meninggal atau mundur jadi Paskibraka,” tegasnya.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri