Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kembali melaksanakan aksi di depan kantor Pemkab Situbondo. Mereka mendesak Bupati agar mengusut tuntas kasus dugaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2015, Senin (11/02/2019).
Kasus dugaan korupsi DBHCT yang sudah menyeret dua tersangka anggota ASN di lingkungan Pemkab Situbondo dan satu orang pengusaha tersebut, menjadi sorotan akitivis PMII karena disinyalir ada keterlibatan Sekrtaris Daerah (Sekda) yang merugikan uang negara sekitar Rp 150 juta.
Berlangsung di depan Kantor Pemkab Situbondo, massa demontrasi dengan lantang meminta kepada penegak hukum dan Bupati untuk mengembangkan kasus DBCHT serta memecat oknum ASN yang terlibat dalam kasus itu.
“Kami tidak rela jika Kabupaten Situbondo dikuasasi oleh oknum-oknum koruptor. Maka dari itu, kami ingin Bupati tidak tebang pilih mencopot jabatan ASN yang menyelewengan tanggung jawab hanya untuk mengkorupsi uang negara,” tegas Ketua PC PMII Situbondo, Moh. Nur Fadhil, saat berorasi, Senin (11/02/2019).
Fadhil mengungkapkan, aksi Jilid II itu digelar berangkat dari kekecawaan kader PMII pada aksi pertama yang tidak diindahkan oleh pemerintah. Sehingga, PMII akan bertanggung jawab mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami sebagai mahasiswa akan senantiasa mengusut tuntas kasus korupsi DPCHT, karena kami tidak ingin masyarakat semakin terlantar dan terdhalimi akibat perilaku pejabat yang bejat,” jelasnya.
Berbeda dengan demonstrasi sebelumnya, aksi PMII Jilid II berjalan tertib dan kondusif. Dikawal ketat oleh aparat kepolisian, aksi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dialogis bersama Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kajari, Dandim 0823 dan Kapolres Situbondo di Aula Lantai 2 Pemkab Situbondo.
Hasil dialog, terdapat 3 tuntutan secara tertulis yang disampaikan mahasiswa kepada Bupati. Di antaranya, meminta Bupati untuk mencopot ASN yang telibat kasus DBCHT, Bupati wajib mendukung Kejari Situbondo dalam pemeriksaan kasus DBCHT, dan Meminta Sekda untuk memberikan klasifikasi publik terkait keterlibatannya dalam kasus DBCHT.
Dari ketiga tuntutan tersebut, Bupati bersedia dan berjanji akan tegas memecat jabatan ASN yang diketahui melakukan korupsi secara tidak terhormat dan prosedural.
“Kami akan tegas, mana ada ASN yang korupsi tidak dipecat, kami mempunyai data ratusan ASN yang sudah kami pecat. Tetapi, semua itu harus tetap mengikuti prosedural hukum,” jelas Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto.
Tidak hanya itu, usai negosiasi, secara terbuka Sekda Situbondo, Syaifullah memberikan klarifikasi publik kepada masyarakat atas keterkaitannya dalam kasus korupsi tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai tindakan kriminal yang dilakukan dua tersangka pejabat ASN tersebut.
“Terkait kasus korupsi DBCHT, kemudian katanya ada transaksi di ruang Sekda, itu tidak benar. Pertama, kehadiran tersangka seorang ASN berinisial (K) tidak pernah saya fasilitasi, tidak pernah saya undang dan tidak pernah ada perjanjian sebelumnya,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Syaifullah, K memang hadir bersama Suraji dan Sugeng ke ruangannya. Saat itu, Syaifullah juga bertanya apa kepentingannya. Kemudian memberikan nasihat dan saran, karena menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum.
“Kalau misalnya itu kerugian negara, seharusnya diserahkan kepada negara. Kalau misalnya kerugian daerah, maka diserahkan ke kepada daerah. Tetapi waktu itu K tetap bersikeras karena yang membantu persoalannya adalah seseorang. Kemudian karena sudah ngotot dan saya merasa tidak nyaman, akhirnya saya meninggalkannya dan menemui tamu-tamu yang lain,” terang dia.
“Kemudian setelah saya pamit, saya sempat bertanya kepada K melalui SMS, kenapa tidak ada kwitansi. Ini saya lakukan dari saking pedulinya sebagai pimpinan,” imbuh Syaifullah.