Penulis: Sofyan/Kiki
BURU, SOROTPUBLIK.COM – Bappeda Kabupaten Buru, Maluku akan mengadu ke Dewan Pers atas berita media online N25NEWS dengan judul “Diduga Dana MTQ Maluku Tahun 2019 di mark up, Jaksa Diminta Audit Kepala Bapeda dan Sekertaris”.
Berita yang dirilis di halaman Hukum dan Kriminal media online N25NEWS edisi hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 tersebut, ditulis sangat tidak berimbang dan terkesan memfitnah dan mencemarkan nama baik Kepala Bappeda Kabupaten Buru, M. Najib Hentihu dan Sekertaris Bappeda, Ulfairah Bin Tahir.
Dituduhkan dalam berita itu bahwa anggaran MTQ Maluku ke-XXVIII sebesar Rp 46 miliar lebih, sebagiannya dikelola pihak Bappeda setempat antara lain, untuk proyek penanaman rumput di lokasi arena utama MTQ sebesar Rp 500 juta, biaya peliputan media sebesar Rp 300 juta lebih, termasuk biaya okomodasi dan transpotasi.
Lalu reporter N25NEWS yang di berita tersebut tertulis bernama Rohim, menambahi bumbu dengan kalimat, “Sayangnya anggaran sebesar ratusan juta yang disediakan panitia untuk suksesnya pelaksanaan MTQ , dugaan kuat telah ada praktek mark up dan penyimpangan yang terstruktur yang diduga kuat sengaja dilakukan Sekretaris Bapeda Ulfa atas instruksi pimpinan atas beban tugas dan tanggung jawab Bapeda atas suksesnya MTQ provinsi ke XXVIII di Kabupaten Pulau Buru”.
Walau sudah menyerang pribadi dan institusi Bappeda, bila menyimak lengkap dari kepala berita sampai kaki berita, tidak sedikitpun ada upaya konfirmasi dari wartawannya untuk mengklarifikasi tuduhan dan fitnahan itu kepada obyeknya.
Sebaliknya, N25NEWS mengkonfirmasi sumber anonim dengan disebutkan sebagai sumber terpercaya dengan menyebutkan, “berdasarkan data yang diperdapat dilapangan terdapat beberapa item transaksi pengeluaran yang digunakan dalam bentuk proyek penanaman rumput pada lokasi alun-alun Bupolo yang dijadikan sebagai arena utama pembukaan MTQ sebesar Rp 500 juta”.
Narasi dari sumber tersebut lalu ditambah dengan opini wartawannya dengan kalimat, “Ironisnya dalam proses lelang hingga saat ini tidak diketahui siapa pihak ketiga yang menengani proyek tersebut.
Sementara yang terjadi berdasarkan informasi sumber tersebut mengakui kalau, semua rumput tanam yang ada di lokasi arena utama menjadi tanggungjawab bersama ASN Bapeda yang telah diperintahkan pimpinan agar setiap ASN berkewajiban setiap hari membawa sepenggal rumpun untuk diletakan pada lokasi yang telah disediakan”.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Bappeda Buru, Ulfairah Bin Tahir, mengaku telah berkonsultasi dengan pimpinan dan akan mengadukan isi berita N25NEWS ke Dewan Pers di Jakarta dalam waktu dekat ini.
“Pimpinan telah beri petunjuk selesai MTQ kita akan mengadu ke Dewan Pers,” jelas Ulfairah Bin Tahir kepada awak media di Namlea, Senin (17/06/2019).
Menurut Ulfairah, langkah mengadukan berita ini ke dewan pers, karena apa yang ditulis N25NEWS sangat tidak punya kaidah sebagai sebuah berita. Melainkan fitnahan terhadap institusi Bappeda Buru maupun terhadap Kepala dan Sekertaris Bappeda.
Ia menegaskan bahwa itu sebuah fitnah dengan menunjuk kepada beberapa hal dalam berita N25NEWS. Misalnya anggaran MTQ Rp 46 miliar dan sebagian dikelola oleh Bappeda.
Ditegaskan Ulfairah, anggaran MTQ dari APBD II Buru untuk penyelenggaraan ditangani langsung oleh Panitia MTQ dan nilainya hanya Rp 10 miliar ditambah dari Pemerintah Provinsi Maluku yang menganggarkan dana ke panitia sebesar Rp 2,5 miliar.
Sedangkan fisik proyek di arena utama pembukaan MTQ, dananya bersumber dari APBD II TA 2018 dan TA 2019 mencapai Rp 19 miliar lebih, juga bukan dikelola oleh Bappeda, tapi proyeknya melalui OPD Dinas PUPR Kabupaten Buru.
Berikutnya, soal tuduhan proyek rumput di arena MTQ senilai Rp 500 juta yang diopinikan tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dikelola langsung oleh Bappeda dengan mewajibkan PNS membawa rumput agar ditanam di lokasi proyek.
Ulfairah kembali menegaskan, semua itu adalah fitnah. Sebab, proyek rumput di arena utama MTQ satu paket dalam kontrak induk antara pemilik proyek Dinas PUPR dengan rekanan PT Cipta Inti Persada.
“Bappeda tidak tahu menahu apalagi pegawainya disuruh membawa rumput agar ditanam di sana,” imbuh Ulfairah.
Dengan mengurai hal-hal di atas, Ulfairah mengaku akan mengadu ke dewan pers, karena pasal 1 KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara, reportase dari wartawan Rohim tidak berupaya melakukan konfirmasi dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi data.
Tanpa mendahului keputusan Dewan Pers, ia menyebutkan reportase yang dilakukan wartawan bernama Rohim dan N25NEWS juga diduga melanggar Pasal 3 KEJ, karena mencampurkan fakta dan opini.
“Lebih banyak opininya,” papar Ulfairah.
Untuk itu, ia berharap kelak Dewan Pers akan memutuskan pengaduan ini dengan seadil-adilnya dengan harapan agar N25NEWS dan wartawan bernama Rohim meminta maaf secara terbuka, dan menghapus secara permanen berita opini memfitnah di media tersebut.